Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka

Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu dibuka

topmetro.news – Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu dibuka. Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 mengundang WNI untuk mendaftar. Undangan ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Syarat Pendaftaran

Ada pun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu
  • Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)
  • Berdomisili di Wilayah NKRI yang dengan bukti kartu tanda penduduk
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mundur dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  • Mundur dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Bersedia mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu, dengan bukti surat pernyataan
  • Tidak pernah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu, dengan bukti surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Lampiran Permohonan

Para pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp10.000) dengan melampirkan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  • Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai
  • Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) dengan legalisir oleh pejabat berwenang
  • Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian: 1. Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi Calon Anggota KPU dan 2. Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya
  • Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut
  • Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat lima tahun sebelum waktu pendaftaran. Dengan bukti surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik
  • Surat pernyataan bersedia mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu
  • Surat keterangan tidak pernah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, oleh pengadilan negeri
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dengan tanda tangan di atas materai
  • Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, dengan tanda tangan di atas materai
  • Surat pernyataan bersedia mundur apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Alamat Pendaftaran

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi tersedia di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu. Atau dapat diunduh di Website: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi Calon Anggota KPU atau Calon Anggota Bawaslu dimasukkan ke dalam amplop yang di bagian kiri atas ditulis KPU atau BAWASLU (sesuai dengan pilihan) dan ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat. Atau kirim melalui Kantor Pos ke PO. BOX 555 JAKARTA PUSAT 10000. Atau mendaftar secara online di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Pendaftaran mulai tanggal 18 Oktober 2021. Penerimaan dokumen pendaftaran, baik yang diantar langsung, melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, maupun secara online sudah harus diterima oleh Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu selambat-lambatnya tanggal 15 November 2021 pukul 16.00 WIB.

Jadual dan Tahapan

Jadual dan tahapan kegiatan Seleksi Calon Anggota KPU dan Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman Pendaftaran 15 Okt – 17 Okt 2021
  • Penerimaan Pendaftaran 18 Okt – 15 Nov 2021
  • Penelitian Administrasi 10 Nov – 16 Nov 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I: Penelitian Administrasi 17 November 2021
  • Seleksi Tertulis dan Makalah: a. Pelaksanaan Tes Tertulis dan Makalah 24 November 2021 kemudian Penilaian Makalah 25 Nov – 28 Nov 2021
  • Tes Psikologi 25 November 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II pada 3 Desember 2021
  • Tes Psikologi Lanjutan (Dinamika Kelompok) 9 Des – 11 Des 2021
  • Tes Kesehatan 26 Desember – 30 Desember 2021
  • Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu 26 Desember – 27 Desember 2021
  • Wawancara Bakal Calon Anggota KPU 28 Desember – 30 Desember 2021
  • Penyampaian Hasil ke Presiden 7 Januari 2022.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center/Whatsapp: 0811 1220 0077.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment